Breaking News

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Berapa ? Berikut Ketentunan dan Perhitungannya

BPJS bisa diakses oleh siapa saja yang terdaftar sebagai peserta, dengan kewajiban membayar iuran tiap bulannya. Namun bagaimana jika terlambat bayar?

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Berapa ? Berikut Ketentunan dan Perhitungannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat tanah air.

Namun, masyarakat bisa menggunakan fasilitas ini apabila terdaftar sebagai peserta dengan kewajiban membayar iuran per bulannya.

Lantas apakah terdapat konsekuensi bagi peserta yang terlambat melakukan pembayaran iuran?

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: Cara Daftar Login dan Menggunakan Akun PCare BPJS Kesehatan Bisa Diakses Via Aplikasi, Simak Disini

Baca juga: Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN

Besaran Denda Keterlambatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda terkait keterlambatan pembayaran.

Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yaitu peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jadi bagi peserta yang menggunakan fasilitas rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5%.

Contohnya A baru mengaktifkan kembali status peserta selama 40 hari setelah 12 bulan. Namun melakukan rawat inap di Rumah Sakit X. A menghabiskan biaya diagnosa awal sebesar Rp. 500.000.

Dari contoh kasus tersebut A dikenai besaran biaya denda sebesar 5% dengan perhitungan yakni 12 bulan x 5% x Rp 500.000.

Demikian penjelasan mengenai denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan beserta ketentuan dan rincian perhitungannya.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved