Berapa Denda Tilang Lupa Membawa dan Tidak Punya STNK? Segini Biayanya
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berisi identitas kepemilikan nomor polisi, sehingga harus dibawa oleh pemilik kendaraan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pemilik kendaraan bermotor harus membawa kelengkapan dokumen saat sedang berkendara.
Salah satu surat-surat penting dalam berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang menjadi identitas kendaraan yang digunakan.
Namun, bagaimana jika pengendara lupa membawa atau bahkan tidak memiliki STNK?
Sanksi Pelanggar
Peraturan mengenai ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor telah terdapat di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Bagi para pengguna dan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga kurungan.
Ketentuan mengenai keharusan memiliki dan membawa STNK pada saat berkendara telah diatur dalam Pasal 288 Ayat 1 dan 2 UU No 29 Tahun 2009.
Pengguna kendaran bermotor yang lupa membawa STNK dan tidak bisa menunjukkannya pada saat pemerikasaan akan dikenai denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan berdasarkan UU No 29 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 2.
Baca juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Berikut Penjelasan dan Rinciannya
Baca juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Berapa ? Berikut Ketentunan dan Perhitungannya
Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Saat Berkendara? Simak Penjelasannya Disini
Denda paling banyak dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor yang sama sekali tidak memiliki STNK.
Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Maka itu, para pengguna dan pemilik kendaraan bermotor harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Demikian penjelasan mengenai sanksi yang diterima pengguna yang terbukti lupa hingga tidak memiliki STNK.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.