Arti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya ADM di STNK, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera berapa besaran biaya yang harus dibayar biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan
TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini sejumlah daerah di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Mungkin masih ada yang bingung bagaimana cara menghitung pajak kendaraan.
Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertera berapa besaran biaya yang harus dibayar biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan.
STNK itu isinya berupa identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB
Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.