Breaking News

Denda

Beda Denda Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM, Berikut Rincian Denda dan Hukumannya

Surat Ijin Mengemudi merupakan tanda bukti identifikasi bahwa seseorang telah terampil menggunakan kendaraan bermotor.

Tayang:
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel
Beda Jumlah Denda Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM 

Perbedaan nominal denda yang mencolok antara dua pelanggaran tersebut karena status kepemilikian Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi setiap pengendara.

Status SIM yang sangat penting bagi pemilik kendaraan dan pengendara tercantum juga tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Dalam Pasal 77 ayat 2 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dengan demikian, sangat jelas perbedaan sanksi pegendara yang tidak membawa SIM dan tidak mempunyai SIM.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved