Berita Nasional

Kabar Bahagia Bagi Para Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Begini Aturannnya

Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Editor: Slamet Teguh
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun." jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Bagi mereka yang ter-PHK dapat menggunakan program ini.

Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP. 

Pertama manfaat uang tunai, lalu akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

Kemudian pelatihan untuk melatih, skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Aturan Lama, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan

Baca juga: Kabar Baik, Pencairan JHT Tak Harus Menunggu 56 Tahun, Aturan Lama Masih Berlaku

Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. 

Jokowi meminta persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.

Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.

(Tribunnews.com/ Milani Resti/ Wahyu Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved