Berita Nasional

Kabar Baik, Pencairan JHT Tak Harus Menunggu 56 Tahun, Aturan Lama Masih Berlaku

Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan

Editor: Weni Wahyuny
(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru cair di usia 56 tahun dibatalkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru cair di usia 56 tahun dibatalkan.

Pencairan JHT bakal menerapkan aturan lama.

Kepastian itu diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Keputusan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menyampaikan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015.

Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" papar Ida

Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved