Berita Nasional
Kabar Bahagia Bagi Para Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Begini Aturannnya
Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik tentang pencairan JHT masih terus bermunculan.
Kini, kabar gembira berhembus bagi para pekerja.
Yang terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah.
Dengan demikian, ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).
Kemnaker juga akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai."
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Dalam keterangannya, Ida juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Sehingga pekerja/buruh yang hendak melakukan klaim JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Termasuk bagi yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.