Berita Nasional
Fadli Zon Beri 4 Catatan Khusus Usai BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Jual Beli Tanah
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
1. Pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Sehingga, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.
“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya."
"Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” jelas Fadli Zon.
2. Dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang).
Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.
Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat.
“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan."
"Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” sambung Fadli Zon.
Menurutnya, menjadikan BPJS sebagai syarat baru yang hanya dengan bekal Inpres itu tidak cukup memiliki dasar.
3. Alih-alih mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, semestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar. Ini tujuannya juga untuk mengetahui apa kendala sosiologis dan strukturalnya yang terjadi di masyarakat.
4. Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022
Baca juga: CATAT, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah, Pastikan Tak Ada Tunggakan
Kebijakan akan Sulitkan Masyarakat
Selain itu, aturan baru pemerintah soal BPJS Kesehatan juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengimplementasian inpres tersebut akan menemui banyak kendala.
Menurut Trubus, kebijakan ini hanya akan menyulitkan masyarakat, khususnya warga menengah ke bawah.