Berita Nasional

Fadli Zon Beri 4 Catatan Khusus Usai BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Jual Beli Tanah

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Wartakota
Fadli Zon Beri 4 Catatan Khusus Usai BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM, Jual Beli Tanah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jokowi telah dua periode menjadi Presiden Indonesia.

Sejumlah kebijakan telah ditetapkan oleh Jokowi.

Namun, sejumlah kritikanpun tak jarang menghampiri.

Yang terbaru, tentu saja kebijakannya tentang BPJS Kesehatan..

Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respon Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fadli Zon menilai, penyusunan kebijakan tersebut cenderung sangat gegabah.

Bahkan mengabaikan banyak sekali aspek dalam kehidupan masyarakat.

Seharusnya, kata Fadli Zon, kebijakan tersebut tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (1/3/2022).

 “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek."

"Mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” jelas Fadli, Minggu (27/2/2022).

Fadli Zon memiliki beberapa catatan mengenai Inpres tersebut.

Berikut empat poin catatan Fadli Zon, tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved