Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022

Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribun Sumsel
Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online Tebaru 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini Cara Daftar BPJS Kesehatan di HP dan Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Bagi Anda yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan Kantor Cabang terdekat dan secara online di aplikasi Mobile JKN.

Bagi Anda yang termasuk ke dalam golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (Mandiri), simak syaratnya di bawah ini.

Baca juga: CATAT, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Jual Beli Tanah, Pastikan Tak Ada Tunggakan

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Langkah pertama kamu cukup download aplikasi Mobile JKN di aplikasi Playstore atau APPstore.

1. Kemudian Buka aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.

4. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.

5. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.

6. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.

Iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, Sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. dan Sebesar Rp. 150.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Syarat Pendaftaran

1. Fotokopi Kartu Keluarga

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved