Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Berikut Penjelasan dan Rinciannya
Wajib pajak (WP) baik orang probadi maupun bada yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melapor pajak tahunan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Setiap warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melapor pajak tahunan.
Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak harus dilaporkan baik secara on the spot maupun online.
Sebab ada sanksi menanti para wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang tidak melaporkan SPT tahunan mereka.
Adapun sanksi tersebut berupa denda yang akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas berapa denda dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak menyerahkan laporan SPT tahunannya?
Baca juga: Berapa Denda Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Atau Lupa Membawa SIM Tahun 2022? Simak Disini
Baca juga: Berapa Denda OVO Paylater Apabila Telat Bayar Tagihan? Simak Penjelasan dan Tanggal Jatuh Temponya
Rincian Denda Yang Diterima
Dikutip dari www.pajak.go.id, aturan denda yang dikenakan kepada WP telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 7 ayat 1.
Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis WP.
Sanksi senilai Rp500.000 akan dikenai kepada wajib pajak yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian ada denda senilai Rp100.000 jika tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Denda dengan nilai Rp 100.000 dibebankan bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP kategori orang pribadi.
Denda lebih tinggi, mencapai Rp1.000.000, dikenakan kepada WP badan usaha, untuk kasus yang sama.
Baca juga: Apakah Bisa Bayar Shopee Paylater Tanpa Denda?Simak Penjelasan dan Cara Berikut.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka Paylater? Ini Penjelasannya
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP.