Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Berikut Penjelasan dan Rinciannya

Wajib pajak (WP) baik orang probadi maupun bada yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melapor pajak tahunan.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
www.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Atau Badan 

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Demikianlah penjelasan dan rincian denda administratif yang dikenakan Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved