Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka Paylater? Ini Penjelasannya

Traveloka PayLater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan Anda untuk membayar pembelian Traveloka Anda dalam jangka waktu 1 hingga 12 bulan.

Playstore
Aplikasi Traveloka 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Fitur PayLater sangat dibutuhkan oleh masyarakat milenial saat ini.

Satu diantara banyak platform aplikasi yang menyediakan fitur ini adalah Traveloka yang dinamakan Traveloka PayLater.

Layanan Traveloka PayLater memungkinkan Anda untuk membayar pembelian Traveloka dalam jangka waktu 1 hingga 12 bulan.

Kendati demikian, terdapat konsekuensi yang harus dipahami oleh para pengguna jika menggunakan fitur ini.

Konsekuensi tersebut yakni pengenaan denda kepada pengguna yang terlambat membayar cicilan atau tagihan bulanan.

Baca juga: Berapa Denda OVO Paylater Apabila Telat Bayar Tagihan? Simak Penjelasan dan Tanggal Jatuh Temponya

Baca juga: Apakah Bisa Bayar Shopee Paylater Tanpa Denda?Simak Penjelasan dan Cara Berikut.

Baca juga: Cara Top Up E-Wallet Menggunakan Flip Aplikasi, Gratis Tanpa Biaya Admin

Lalu berapa nominal denda yang diterima pengguna yang terlambat membayar tagihan bulanan?

Traveloka akan mengirimkan notifikasi tagihan melalui email atau SMS pada 4 hari sebelum batas waktu pembayaran pengguna.

Adapun biaya keterlambatan bagi pengguna yang telah melewati batas waktu pembayaran adalah 5% dari total jumlah yang belum dibayar pengguna.

Contohnya, apabila Anda mempunyai tagihan sebesar Rp 350.000 dan Anda melakukan pembayaran Rp 50.000, maka sisa cicilan yang belum terlunasi akan dikenakan denda 5%.

Denda Traveloka PayLater tersebut akan bertambah setiap bulan bila Anda tidak segera membayar tagihan.

Selain itu, Anda bakal mengalami penurunan skor kredit yang bisa membuat Anda kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain.

Hal itu dikarenakan pihak pemberi pinjaman dan bakal melaporan keterlambatan pembayaran fasilitas pinjaman atas nama Anda kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Maka itu pengguna perlu mengambil langkah bijak berupa mencatat waktu jatuh tempo agar pembayaran tagihan tepat waktu.

Demikianlah penjelasan denda Traveloka PayLater bagi pengguna yang terlambat membayar tagihan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved