Denda
Berapa Denda Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Atau Lupa Membawa SIM Tahun 2022? Simak Disini
Surat Ijin Mengemudi adalah tanda bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi mengemudikan ranmor.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Surat Ijin Mengemudi merupakan tanda bukti identifikasi bahwa seseorang telah terampil menggunakan kendaraan bermotor.
Pengguna kendaraan bermotor perlu membawa kelengkapan kendaraannya saat akan menempuh perjalanan.
Lantas bagaimana jika pengendara lupa membawa atau tidak memiliki SIM yang jadi salah satu kelengkapan dokumen kendaraan bermotor?
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka Paylater? Ini Penjelasannya
Baca juga: Apakah Bisa Bayar Shopee Paylater Tanpa Denda?Simak Penjelasan dan Cara Berikut.
Baca juga: Denda Pinjaman Online (Pinjol) CERIA BRI ? Bisa Kredit Hingga Rp 20 Juta
Bagi pengendara yang terbukti tidak membawa SIM pada saat pemeriksaan oleh aparat kepolisian lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi berupa Tilang.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, baik karena lupa atau alasan lainnya, akan dikenakan tilang konvensional ataupun tilang elektornik dengan membayar denda.
Mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM mereka, masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Sementara bagi pengguna yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan akan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp.250.000.
Pengenaan denda tersebut tercantum pada Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Maka itu baiknya bagi para pengendaraa kendaraan bermotor agar selalu menaati aturan dengan membawa kelengkapan admnistrasi kendaraan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.