Berita Selebriti

Nasib Indra Kenz Usai jadi Tersangka Terkait Kasus Binomo, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Indra Kenz
Indra Kenz Crazy Rich Medan terancam 20 tahun penjara kasus Binomo 

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan.

Promosikan Binomo

Indra awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.

Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.

Dalam akun media sosial, Indra dan kawan-kawan disebutkan ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Indra juga pernah mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia dalam akun media sosialnya.

Selain itu, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Secara terpisah, Indra kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Pernyataan itu ditulis dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Dalam tulisannya, Indra mengaku sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia pada tahun 2019.

Namun, di tahun berikutnya ia menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved