Berita Selebriti
Nasib Indra Kenz Usai jadi Tersangka Terkait Kasus Binomo, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Nasib Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Pria yang disebut Crazy Rich Medan itu jadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam.
Ia jadi tersangka usai diperiksa tim penyidik Barekrim.
Diketahui, Indra merupakan afiliator Binomo.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Indra Kenz Ditahan Pasca Jadi Tersangka, 4 Rekening Diblokir, Crazy Rich Medan Jatuh Miskin?
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.
Usut afiliator dan pemilik aplikasi
Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.
Polisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.
"Ada satu yang akan kami sampaikan besok (25 Februari 2022)," kata Ramadhan.
Baca juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun di Penjara, Bisa Dimiskinkan karena Terlibat Dugaan Pencucian Uang ?