Berita Selebriti

Nasib Indra Kenz Usai jadi Tersangka Terkait Kasus Binomo, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Indra Kenz
Indra Kenz Crazy Rich Medan terancam 20 tahun penjara kasus Binomo 

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut, namun hanya menegaskan orang itu influencer.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya juga terus mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.

“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait.

Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK, Berapa Nominalnya ? Ini Kata Kuasa Hukum

Saling lapor

Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.

Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.

Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.

Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).

Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved