Berita Selebriti

Nasib Indra Kenz Usai jadi Tersangka Terkait Kasus Binomo, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Indra Kenz
Indra Kenz Crazy Rich Medan terancam 20 tahun penjara kasus Binomo 

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman, bukan untuk merugikan pihak mana pun.

Pria yang kerap disapa crazy rich Medan itu juga meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dalam kasus itu.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra.

Pada 18 Februari 2022, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.

Menurut dia, Indra Kenz hanya salah satu user di aplikasi Binomo.

Ia juga meminta tim penyidik mengejar pemilik aplikasi Binomo.

“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.

baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved