Kejati Sumsel Geledah Disperindagkop OI
UPDATE Penggeledahan Kantor Disperindagkop-UPTD Pasar OI, Diduga Retribusi Tak Disetor ke Kas Negara
Penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : 10/L.6.24/Fd.1/02/2
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Update Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggeledah kantor Disperindagkop dan UKM serta dua kantor UPTD pasar pada Kamis (17/2/2022) lalu.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi menerangkan, puluhan jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir menggeledah lokasi pertama yakni kantor Disperindagkop dan UKM.
Petugas lalu melanjutkan penggeledahan ke kantor UPTD Pasar Indralaya dan Pasar Tanjung Raja.
"Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar pada Disperindagkop tahun anggaran 2020," jelas Marthen di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Jumat (18/2/2022).
Penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : 10/L.6.24/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Pada penggeledahan ini, tim jaksa penyidik juga didukung oleh bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir.
Baca juga: Selain Disperindagkop OI, Kantor Pasar Tradisional Indralaya Juga Digeledah Kejaksaan
"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," ungkap Marthen.
Tim penyidik pun berhasil mengumpulkan beberapa box dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan ini.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir untuk diteliti dan disita.
Ketika disinggung jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, Marthen belum dapat memastikannya.
"Jumlah kerugian negara masih dalam penyidikan. Yang jelas, indikasinya adalah retribusi pelayanan pasar tidak disetor ke kas negara," jelasnya.
Sehingga dengan penggeledahan di tiga lokasi tersebut, Kejari Ogan Ilir sedang dalam proses mengumpulkan dokumen untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut.
"Kami baru memeriksa dua sampai tiga orang dalam perkara ini. Mengenai pengumuman siapa tersangkanya, kami masih selidiki," ucap mantan Kajari Teluk Bintuni, Papua Barat ini.
Marthen juga mengungkapkan, penyidikan dugaan perkara korupsi ini adalah hasil pengembangan bidang Intelijen yang diteruskan ke bidang Pidana Khusus.
"Semoga persoalan ini bisa kita tuntaskan untuk diambil tindakan lebih lanjut," tukasnya.
Baca berita lainnya di Google News