Berita Kriminal
Dulu Buat Korbannya Kehilangan Tangan, Begal Sadis di Bandung Ditangkap, Rekam Jejak Terungkap
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, saat kejadian korban berboncengan bersama temannya, pada April 2021, sekitar pukul 21.30 WIB
Atas tindakan tersebut ditegaskan, Kusworo, pelaku akan dijerat dengan dua kasus yang berbeda.
Selain itu kedua tersangka, yang berhasil diamankan merupakan residivis.
"Tentunya akibat dari perbuatan ini kedua residivis, kami akan kumpulkan lagi laporan-laporan yang ada dengan modus yang kurang lebih sama," ucap dia.
Kusworo mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, ke perbuatan-perbuatan pelaku yang lain, atau tindak pidana yang lain.
"Kami terus mencari barang bukti semaksimal mungkin," ujarnya.
Kusworo membenarkan, pelaku berinisial AA, ditembak oleh petugas yang menangkapnya.
"Yang bersangkutan pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, maka berdasarkan Perkap nomor 01 tahun 2009, petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka secara tegas dan terukur," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara," ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News
