Berita Kriminal
Vonis Azis Syamsuddin Terlalu Ringan, Pengamat Sebut Aparat Tidak Serius Tangani Korupsi
Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Azis Syamsuddin mantan wakil ketua DPR RI hanya divonis 3,5 tahun penjara.
Hal ini dianggap pengamat bukti ketidakseriusan aparat penegak hukum memberantas korupsi.
Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, vonis rendah merupakan akibat dari tuntutan tidak maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Azis dituntut dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Zaenur mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan.
Padahal Pasal 5 UU Ayat (1) UU Tipikor itu memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.
Zaenur mengatakan, KPK mestinya mengajukan tuntutan maksimal karena dua alasan.
Pertama, karena jabatan Azis sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR dan korupsi yang dilakukannya berdampak buruk pada citra DPR itu sendiri.