Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Suhandy Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Muba Dituntut 3 Tahun, Begini Kata Kuasa Hukum

Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya dirasa cukup tinggi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Terdakwa Suhandy terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022). Dia dituntut 3 tahun penjara. 

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi (pembelaan).

Nantinya pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menilai tuntutan 3 tahun terhadap kliennya cukup tinggi.

"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved