Kasus Dugaan Suap Bupati Muba

Suhandy Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Muba Dituntut 3 Tahun, Begini Kata Kuasa Hukum

Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya dirasa cukup tinggi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Terdakwa Suhandy terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022). Dia dituntut 3 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Suhandy, kontraktor yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman 3 tahun penjara, Kamis (17/2/2022).

Titis Rachmawati kuasa hukum Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba menilai tuntutan JPU KPK terhadap kliennya dirasa cukup tinggi bila dibandingkan dengan kasus serupa.

"Dan untuk itu kami akan menyampaikan pledoi," ujarnya saat ditemui setelah persidangan.

Dikatakan Titis, pihaknya ada yang sependapat dan ada juga tidak terhadap tuntutan JPU.

Seperti dalam uraian tuntutan disebutkan Suhandy memberikan suap secara langsung pada Bupati Muba.

Padahal menurut Titis, berdasarkan fakta persidangan kliennya tersebut tidak pernah memberikan uang secara langsung melainkan melalui perantara Herman Mayori dan Edy Umari.

"Oleh karena itu kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat dan teliti lagi dalam menilai kebenaran materil atas perkara klien kami," ujarnya.

Ditemui terpisah, Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan 3 tahun penjara tersebut diberikan salah satunya lantaran terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kami juga sudah siap untuk sidang lanjutan dengan agenda pledoi pekan depan," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni
Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Edy Umari, Taufik berujar, bekas ketiganya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Secepatnya akan kita limpahkan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Geledah Kantor Disperindag Kabupaten OI, Bawa Tumpukan Berkas

Diberitakan sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Suhandy, kontraktor yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (17/2/2022).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan ketua majelis hakim Abdul Azis.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp.150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi (pembelaan).

Nantinya pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menilai tuntutan 3 tahun terhadap kliennya cukup tinggi.

"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved