Berita Nasional

KPK Sampai Angkat Bicara Usai Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, Lebih Rendah

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Sampai Angkat Bicara Usai Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, Lebih Rendah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi masih terus terjadi di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah soal ks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Kini, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.

Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkat Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK

Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved