Berita Nasional

Hotman Paris Hutapea Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan

c. paspor.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved