Berita Nasional

Hotman Paris Hutapea Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini terus menjadi sorotan.

Bahkan, ribuan buruh sampai menggelar unjuk rasa.

Sejumlah pihakpun ikut  berkomentar terkait hal ini.

Kini yang terbaru, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa uang hak karyawan atau buruh baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun.

Karyawan harus menunggu sampai 16 tahun apabila yang bersangkutan pensiun dini atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 40 tahun.

"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56. Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya," ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (16/2/2022).

Hotman menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan pertanyaan-pertanyaan. 

"Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa manfaat JHT atau uang JHT baru bisa diambil atau dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.

Pasal-pasal Penting Permaneker Nomor 2 Tahun 2022 

Pasal 1:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved