Berita Nasional
Hotman Paris Hutapea Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini terus menjadi sorotan.
Bahkan, ribuan buruh sampai menggelar unjuk rasa.
Sejumlah pihakpun ikut berkomentar terkait hal ini.
Kini yang terbaru, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kenapa uang hak karyawan atau buruh baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun.
Karyawan harus menunggu sampai 16 tahun apabila yang bersangkutan pensiun dini atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 40 tahun.
"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56. Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya," ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (16/2/2022).
Hotman menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan pertanyaan-pertanyaan.
"Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa manfaat JHT atau uang JHT baru bisa diambil atau dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.
Pasal-pasal Penting Permaneker Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 1:
Ayat (1): Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ayat (2): Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pasal 2: Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4: (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga
Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 6:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 7:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Baca juga: Aturan JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Pasal 8:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; dan
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak
ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kelima Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 9
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan
kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
c. paspor.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul HOTMAN Paris Hutapea komentari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.