Berita Nasional

Hotman Paris Hutapea Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

Ayat (1): Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Ayat (2): Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pasal 2: Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4: (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga

Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved