Berita Nasional

Hotman Paris Hutapea Sampai Ikut Angkat Bicara Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia

Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Baca juga: Aturan JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Pasal 8:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

c. anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved