Berita PALI

Truk Batubara Lintasi Jalan Umum di PALI, Pj Sekda PALI: Warga Dipersilahkan Mengawasi

Pj Sekda PALI, Kartika Yanti berpesan beroperasinya angkutan batubara yang melalui jalan provinsi dan jalan poros harus membawa manfaat bagi warga

SRIPOKU/REIGAN
Rapat koordinasi angkutan batubara di Aula Kantor Inspektorat PALI Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI--Truk angkutan Batubara dipastikan dapat melintasi di jalan poros wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sebelumnya Pemkab PALI telah mengeluarkan izin operasi angkutan batubara melalui Bupati PALI sejak 10 November 2021 kemarin.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait setelah mulai beroperasinya kembali angkutan batubara sejak sebulan terakhir di Kabupaten PALI.

Pj Sekda PALI, Kartika Yanti berpesan beroperasinya angkutan batubara yang melalui jalan provinsi dan jalan poros Kabupaten PALI harus membawa manfaat terhadap masyarakat.

"Apabila dengan berjalannya angkutan batubara menimbulkan banyak masalah, maka saya tidak akan tinggal diam. Tapi memang, batubara juga telah diakui negara sebagai pendukung kebutuhan perusahaan atau industri strategis nasional," ungkap Kartika, Selasa (15/2/2022).

Kartika menjelaskan, jika para Kades telah menyetujui, Camat, Dishub Provinsi dan bahkan Bupati PALI juga telah memberikan izin dari 10 November 2021 sampai 31 Oktober 2024.

"Jadi PT EPI harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui. Masyarakat dipersilahkan mengawasi. Apabila ada menyalahi atau melakukan pelanggaran, maka silahkan laporkan ke Dishub PALI. Kita juga akan melakukan evaluasi kalau menimbulkan masalah atau masyarakat resah," jelasnya.

Sementara, Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa JS menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengeluarkan izin yang bersifat sementara dengan jam operasional dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Kendaraan yang diperbolehkan melintas armada kecil dan setiap angkutan diberikan stiker barcode untuk mengetahui plat kendaraan dan identitas sopirnya," terang Ari.

Untuk jalan umum yang dilintasi sepanjang 23,8 KM, terdiri dari jalan provinsi sepanjang 10,1 KM dan jalan Kabupaten PALI seoanjang 13.7 KM.

"Tapi tetap mengutamakan aktivitas masyarakat dan pengemudi menjaga ketertiban dalam berlalulintas. Kita harap pihak perusahaan agar bisa menjaga hubungan dengan masyarakat," harapnya.

Selain itu, lanjut Ari, armada yang diperbolehkah berasal dari Sumsel dengan berplat BG dan pajak dan KIR hidup  

"Kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga truk agar aktivitas masyarakat di jalan lancar sementara angkutannya dibatasi hanya delapan ton dan angkutan harus ditutupi terpal diatasnya," katanya.

Sementara, General Manajer (GM) PT EPI, Puput Utomo mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur dan aturan mengenai operasional angkutan batubara dari tambang yang berada di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi hingga menuju pelabuhan di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 

"Untuk masalah konvoi maksimal tiga mobil, saya akan berusaha koordinasi dengan pihak transportir agar lebih tertib. Termasuk dalam mengurangi polusi debu, kami akan melakukan penyiraman rutin," kata Puput didampingi Manajer PT EPI, Jabat. 

Terkait masalah CSR, Puput mengaku jika hal tersebut menjadi poin utama, terutama pemberian bantuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Kami sangat mendukung  pembangunan infrastruktur. Terakhir kita hibahkan lahan untuk sekolah yang telah diserahkan kepada Pemkab PALI. Secara umum CSR akan terus kita lakukan terhadap lingkungan operasional perusahaan," tuturnya. 

Puput menjelaskan, untuk mengutamakan keselamatan berkendara, truk angkutan batubara diwajibkan menutup bak dengan terpal serta terus memantau konvoi kendaraan dengan melibatkan warga sekitar.

"Yang jelas kami tidak akan melakukan kerjasama kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin. Seperti pengelola tambang BSE menjalin kerjasama dengan PT EPI telah mengantongi izin," jelasnya.

Baca juga: Wabup PALI Harapkan OPD Peka dan Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Hindari Polemik

Dalam pertemuan itu, dibeberkan izin operasi angkutan batubara dari Bupati PALI dengan nomor:094/602/PU.PALI/XI/2021 tertanggal 10 November 2021 tentang perihal melintas di jalan Kabupaten PALi. 

Ditambah ada surat dukungan dari beberapa Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Bulang, Simpang Tais, Sinar Dewa dan Panta Dewa. (SP/REIGAN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved