Mahasiswa UIN RAFA Terancam DO Massal

Polemik UKT, Ombudsman Sumsel Datangi UIN Raden Fatah Palembang Pasca Aduan Mahasiswa

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendatangi pihak rektorat UIN Raden Fatah mengonfirmasi aduan biaya UKT mahasiswa.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumsel Prana Susiko menuturkan menindaklanjuti aduan yang diterima Ombudsman dari salah satu mahasiswa terkait ada ratusan mahasiswa UIN RF terancam DO karena belum bayar UKT, mereka meminta klarifikasi ke Rektorat UIN Raden Fatah, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heboh soal biaya UKT dan drop out (DO) massal UIN Raden Fatah Palembang, ditambah adanya seorang mahasiswa yang membuat aduan, Ombudsman RI perwakilan Sumsel mendatangi pihak rektorat untuk mengonfirmasi tentang aduan tersebut.

Tim pemeriksaan Ombudsman Sumsel mendatangi Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (11/2/2022).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumsel Prana Susiko mengatakan, kedatangannya untuk menindaklanjuti aduan yang diterima Ombudsman dari salah satu mahasiswa UIN RF.

"Hari ini kami minta klarifikasi dari pihak rektorat. Aduan yang diterima ditindaklanjuti dengan sistem Respon Cepat Ombudsman (RCO). Selanjutnya, apa yang disampaikan rektorat akan kami rumuskan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, " kata Prana usai pertemuan dengan Rektorat UIN Raden Fatah di Kampus B Jakabaring.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, pihaknya mencecar 30 pertanyaan dan 15 diantaranya adalah seputar mekanisme dan syarat pembayaran UKT.

"Kami menanyakan terkait mekanisme dan syarat pembayaran UKT, lalu mengonfirmasi sejumlah dokumen yang diadukan terlapor ke Ombudsman. Semuanya sudah terjawab dan akan kami telaah dulu, " jelasnya.

Dia menambahkan, untuk informasi yang beredar mengenai Drop Out (DO) massal tidak benar. Pihak Rektorat hanya mengenakan Stop Out bagi mahasiswa.

"Drop out tidak benar, yang benar stop out. Nanti yang berhak menyampaikan pihak rektorat seperti apa mekanismenya, " tutupnya.

Baca juga: Teguh Warga Rawas Ilir Muratara Jual Motor Curian, Ngaku Cuma Kebagian Rp 300 Ribu

Sebelumnya, kabar polemik UKT mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersebar beberapa hari terakhir. Dikabarkan akan terancam putus kuliah atau drop out (DO) massal terkait adanya batas waktu pembayaran terakhir terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Beredar informasi, batas waktu pembayaran UKT UIN Raden Fatah ini pada 14 Febuari mendatang. Namun sebagaian mahasiswa yang belum membayar dan membayar pada tanggal 23 Januari keatas tidak lagi dapat pemotongan.

Mahasiswa juga mempertanyakan berapa banyak kuota mahasiswa yang mendapatkan dari potongan UKT tersebut.

Mahasiswa juga mempertanyakan berapa banyak kuota mahasiswa yang mendapatkan dari potongan UKT tersebut.

Saat dikonfirmasi , Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, MSi mengatakan mereka masih memberikan pemotongan UKT hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Bahkan meski banyak PTKIN dan PTUN tidak memberikan pengurangan UKT dengan alasan sudah mulai PTM, UIN RF semester ini masih memberikan potongan yg sangat besar, hampir Rp 9 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2022).

Ia mengatakan pengurangan UKT bagi mahasiswa ada mekanisme dan proses yang dilakukan universitas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved