Berita PALI

Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di PALI, Pelaku Langsung Kapak Wajah Korban

Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan pasutri di Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (9/2/2022).

SRIPOKU/REIGAN
Kekontruksi pembunuhan Pasutri Lansia di bilangan Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI digelar di Mapolres PALI, Rabu (9/2/2022). 

Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. 

Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah. 

Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini. 

Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia. 

"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.

Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.

"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.

"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Ini Modus Korupsi Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus, Buron 2 Tahun

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya. (SP/REIGAN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved