Berita PALI
Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di PALI, Pelaku Langsung Kapak Wajah Korban
Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan pasutri di Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Rabu (9/2/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sudah lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diwarnai kegaduhan karena keluarga mencoba memukul tersangka.
Diduga tidak kuasa menahan emosi setelah menyaksikan adegan demi adegan, salah satu cucu korban mengamuk dan berupaya menyerang tersangka yang masih menggunakan kursi roda, lantaran luka bekas timas panas dari kepolisian belum sembuh.
Beruntung, polisi sigap menenangkan keluarga korban sehingga kegaduhan itu tidak berlangsung lama dan tersangka langsung dibawa kembali ke sel tahanan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Pasutri Lansia di wilayah Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, digelar Unit Pidum Satreskrim Polres PALI, Rabu (9/2/2022).
Sejumlah saksi dihadirkan serta Jaksa Kejari PALI dengan disaksikan keluarga korban di halaman Mapolres PALI.
Pada rekonstruksi itu, tersangka Diding Arianto (27) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi memperagakan 30 adegan yang terbilang sadis, sehingga membuat kedua korbannya meninggal dunia bersimbah darah.
Diketahui, motif tersangka mempunyai dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.
Berdasarkan itu, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban serta istrinya.
Rencana tersangka pun dilakukan pada Minggu malam (2/1/202222) lalu.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur.
Mulanya, tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi.
Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan dikamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya.
Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya.
Kemudian,tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam.
Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini.
Lagi-lagi, tersangka membacokan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia.
"Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu.
Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.
"Korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan." Jelasnya.
"Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya lagi.
Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Ini Modus Korupsi Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus, Buron 2 Tahun
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri. Namun tersangka berupaya melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya. (SP/REIGAN)