Berita Kriminal Palembang

Panik Korban Melawan, Begal di Palembang yang Tinggalkan Motornya Kini Ditangkap

Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Menumbing Kecamatan Ilir Timur I Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel usai motornya ditinggal di lokasi

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Ari Putra Nirwana (27) Tersangka begal dan Martin Anwar (22) penadahnya dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (4/2/2022) 

Akan tetapi polisi juga telah berhasil menangkap Martin Anwar (22), penadah dari sepeda motor korban yang sudah dijual oleh ketiga pelaku. 

"Dari pengakuannya, motor itu laku dijual Rp.2,8 juta. Saat ini penadahnya juga sudah kami tangkap. Dan untuk dua pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri.  Sebab pengejaran akan terus kami lakukan sampai kalian dapat, jadi percuma untuk kabur," tegasnya. 

Sementara itu, Ari Putra Nirwana yang  kini sudah berhasil diamankan berujar hanya ikut-ikutan saat melakukan aksi begal tersebut. 

"Saya lagi tidur, terus diajak keluar. Tidak tahu kalau diajak (begal). Waktu kejadian itu juga saya duduk di belakangnya, posisinya tidur. Saya cuma di belakang," ucapnya. 

Akan tetapi, dia mengakui tindak begal tersebut adalah kali kedua yang sudah dilakukannya setelah keluar penjara. 

Baca juga: Viral Ibu Muda di Palembang Korban Kekerasan dan Pelecehan Mantan Suami, Polisi Buru Pelaku

Sebelumnya dia sudah pernah dipenjara selama 2,6 tahun atas kasus serupa yakni begal yang dilakukannya tak jauh dari kawasan PTC Mall Palembang. 

"Biasanya saya cari target yang berpapasan saja. Jadi tidak ditentukan siapa orangnya," ujar dia. 

Kini, Ari Putra Nirwana harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP. 

Sedangkan penadah barang curiannya, Martin Anwar kini terancam dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved