Berita Nasional
Kisah Manis Eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah Karena Gajinya Tak Dibayar Selama 2 Tahun, Endingnya
Munir (53) eks guru honorer yang sempat membakar ruangan di SMPN 1 Cikelet dibebaskan polisi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNSUMSEL.COM, GARUT - Dunia pendidikan di Indonesia memang maish terus menjadi perhatian.
Hal tersebut tak lepas yang terjadi di dalamnya.
Salah satunya ialah tentang gaji para tenaga pengajarnya.
Munir (53) eks guru honorer yang sempat membakar ruangan di SMPN 1 Cikelet dibebaskan polisi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kepala sekolah SMPN 1 Cikelet Garut, Yusuf Suhendi bersyukur kasus yang menimpa Munir Alamsyah (53) eks guru honorer yang membakar sekolahnya berakhir indah.
"Bagaimana pun ia merupakan seorang guru yang harus mendapat kehormatan yang tinggi," kata Yusuf di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).
Ia menegaskan pihaknya tidak menuntut apapun dari Munir. Kasus tersebut jadi pelajaran penting ke depan.
"Alhamdulillah beres ya, kita semua bersyukur Pak Munir bebas, dan kami tidak menuntut apa pun darinya semoga ini banyak hikmahnya," ujarnya.
Menurutnya ia banyak belajar dari kasus yang sebelumnya menjerat Munir, ia berharap semua bisa mengambil pelajaran.
Walau pun kejadiannya sudah sangat lama, Yusef menuturkan permasalahan di sekolah harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Kita semua banyak ambil pelajaran dari kasus ini, Pak Munir adalah seorang guru yang menuntut haknya selama mengajar. Kami semua staf guru di sekolah memaafkan beliau," ungkapnya.
Munir Alamsyah jadi guru honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996 hingga tahun 1998 namun honornya tidak dibayarkan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu.
Setelah tidak mengajar Munir kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya, namun hasilnya nihil.
Kemarahan Munir memuncak 24 tahun kemudian, ia nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.