Pajero Tabrak Becak Depan Pasar Gubah

Kasus Kecelakaan Maut Pajero Tabrak Becak Berakhir, Penjelasan Ahli Hukum Pidana Tamsis Palembang

Dari segi hukum dibenarkan (perdamaian), karena ini murni kecelakaan lalulintas dan tuntutannya maksimal hanya 5 tahun penjara.

ISTIMEWA
Pengamat yang juga ahli hukumpidana dari Tamsis Palembang Dr. Azwar Agus, SH, MHum menjelaskan tentang alasan kasus Kecelakaan maut pajero tabrak becak berakhir damai atau Restorative Justice. 

"Yang bersangkutan mengidap sakit Gerd yang sudah menahun, cukup lama ia derita. Saat kejadian sakitnya itu kambuh, ia kehilangan kesadaran, jadi ketika dia mau meminggirkan mobilnya malah terinjak gas, " tuturnya

Untuk diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi sekira pertengahan bulan Desember 2021 silam, dimana sebuah mobil Pajero Sport putih BG 1525 RR yang dikemudikan M Fadjri, menghantam empat orang penarik becak dan bentor yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.

Akibat kejadian itu, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50), Sarkowi (79), dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Temuan Nisan Kuno di Tengkuruk Permai, Walikota Harnojoyo: Mudah-mudahan Zuriatnnya Segera Datang

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved