Berita Nasional

Ternyata Kementerian PUPR Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Ajukan Anggaran Rp 46 T ke Menkeu

Kementerian PUPR sedang melakukan penyusunan kebutuhan anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan di lokasi IKN untuk diusulkan kepada Menkeu.

Editor: Slamet Teguh
nyoman nuarta
Desain Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang dinamakan Nusantara 

“Terkait IKN, anggarannya ada di PUPR dan memang diperkirakan fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 triliun, namun secara bertahap, tergantung kebutuhan dan progres,” katanya dalam konferensi pers, Senin (24/1).

Adapun, Dia menjabarkan, total anggaran PEN yang sudah diputuskan sebesar Rp 451,64 triliun dan dibagi dalam 3 bidang. Pertama, untuk kesehatan sebesar Rp 125,97 triliun.

Kedua, untuk perlindungan sosial (perlinsos) Rp150,8 triliun, dan ketiga untuk penguatan ekonomi sebesar Rp174,8 triliun.

Menurut Airlangga, khusus untuk anggaran penguatan ekonomi belum dianggarkan untuk kebutuhan IKN dari total Rp174 triliun tersebut. Anggaran penguatan khusus tersebut untuk infrastruktur, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, UMKM, PMN, dan insentif perpajakan.

“Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR dan Program PEN sekarang tidak ada tema untuk IKN,” jelasnya, dilansir dari KONTAN dengan judul "Airlangga Hartarto Pastikan Tidak Ada Anggaran PEN untuk Ibu Kota Baru di 2022".

Baca juga: PDIP Tutup Peluang Risma Jadi Kepala Otorita IKN, Sebut Ahok Lebih Berpeluang Fokus Jadi Menteri

Baca juga: PDIP Senang Usai Jokowi Sebut Kriteria Kepala Otorita IKN Kepala Daerah dan Arsitek Punya Banyak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pembangunan proyek IKN bisa menggunakan anggaran Program PEN. Dia menjelaskan bahwa tahap awal pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024.

Salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini,” kata dia.

Anggota Komisi XI Ingatkan Agar Pemerintah Tak Langgar UU Terkait Dana untuk IKN

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujar Marwan.

Diketahui pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pembangunan IKN.

Lebih lanjut, legislator Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved