Berita Nasional
Waspada! Hukuman Berat Menanti Bagi Penimbun Minyak Goreng : Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Adapun pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Editor:
Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI
Minimarket di Palembang kehabisan stok minyak goreng Rp 14 ribu per Kilogram, Kamis (20/1/2022).
Lutfi menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya."
"Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," tandasnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar.