Berita Palembang

Pemilik Kos di Palembang Kaget Aset Rp 22 Miliar Dilelang Sepihak Oleh Bank, Dihargai Rp 7 Miliar

Januarizkhan selalu pemilik kos-kosan Jkostel mempertanyakan hasil lelang yang dilakukan oleh salah satu bank.

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Kuasa hukum Januarizkhan, Jhon Fredi Joniansa dan partners saat menempel tulisan milik kliennya, Sabtu (22/1/2022). Sebelumnya, kosan ini bernama JkKostel dan dilelang sepihak oleh bank sehingga berganti nama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Januarizkhan selalu pemilik kos-kosan Jkostel sekaligus Direktur CV Jaya Wall Decoration berbadan hukum, mempertanyakan hasil lelang yang dilakukan oleh salah satu bank. Bukan hanya hasil lelang, namun Januariskan juga mempertanyakan nilai lelang bangunan dan tanah tersebut.

"Kami mempertanyakan hasil lelang dan nilai bangunan dan tanah ini, apakah sesuai dengan harga pasaran atau tidak," kata Kuasa hukum Januarizkhan yaitu Jhon Fredi Joniansa dan partners, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Jhon bangunan dan tanah dengan luas tanah 796 M2 bersertifikat SHM nomor 7879 nomor 19 tanggal 19 Januari 2020 SU nomor 955/8 Ilir/2020 atas nama Januarizkhan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Pancasila Nomor 115 RT 08 RW 04 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, saat ini masih dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Dari harga pasaran yang dinilai oleh yang berkompeten mencapai Rp 22 miliar sedangkan dari lelang hanya Rp 7-8 miliar," ucap Jhon, seraya mempertanyakan lelang tersebut dan kenapa sudah berganti nama menjadi Alpha Kostel.

Untuk itu pihaknya menempatkan beberapa orang satpam untuk menjaga dan mengamankan Jkostel (Alpha Kostel).

"Bangunan dan tanah ini disita oleh bank, namun harusnya bangunan ini belum boleh dilelang karena sedang berperkara di pengadilan," ucap Jhon.

Terpisah, Pengacara PT Duta Mobilindo/Alpha Kostel Atur Panjaitan selaku pemenang lelang mengatakan, berdasarkan hasil lelang yang dilakukan, sudah lama menjadi pemenang lelang sehingga Duta pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

"Kita memiliki surat yang berkekuatan hukum berdasarkan hasil lelang, nilai lelang dulu sekitar Rp 7-8 miliar," tandas Altur.

Dilanjutkan Altur, bangunan dan tanah tersebut disita oleh salah satu bank, karena pemilik Jkostel tidak mampu mampu membayar tagihan kepada bank sehingga kemudian bank melakukan pelelangan.

"Semuanya sudah atas nama klien kami dan tidak ada yang dilanggar, kemudian nilai bangunan tersebut sesuai dengan lelang bukan sesuai dengan pasaran, semua sudah dilakukan kajian oleh yang berkompeten baik oleh bank maupun pihak lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Cerita Petani Air Sugihan OKI, Rebutan Panen Padi dengan Puluhan Gajah Liar, Usir dengan Kentongan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved