Berita Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba, Ganja 15 Kg Dibakar, Sabu Esktasi Dicampur Deterjen
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dalam pengungkapan kasus selama bulan November dan Desember 2021.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dalam pengungkapan kasus selama bulan November dan Desember 2021, Jumat (21/1/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 80 butir pil ekstasi, 892.12 gram sabu dan 15 kg ganja.
"Barang bukti ini didapat dari delapan laporan polisi dengan 18 tersangka," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel.
Pemusnahan ini juga turut disaksikan sejumlah pihaknya diantaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Untuk sabu dan ekstasi, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung di dalamnya.
Setelah dipastikan mengandung amphetamin, barang haram tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen lalu diblender.
Sedangkan untuk barang bukti ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dan untuk para tersangka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ada juga barang bukti yang disisakan untuk barang bukti dalam proses persidangan nanti," ucapnya.
Baca juga: Ngaku Oknum Wartawan, Pria Muda Asal Yogyakarta Bawa 15 Kg Ganja Diamankan Polda Sumsel
Baca berita lainnya langsung dari google news.