Berita Ogan Ilir
Untuk Modal Tahun Baruan, Johan Nekat Bawa Kabur Motor Temannya, Dari OI Diamankan ke OKU Timur
Pria 34 tahun tersebut merupakan tersangka penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, OI.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Tersangka Johan saat dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (4/1/2022) malam.
Selain sepeda motor, uang tunai milik korban yang masih tersisa sebesar Rp 1,5 juta juga diamankan petugas.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Iklil.
Kepada polisi, tersangka Johan mengaku nekat menggelapkan motor rekannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motornya saya bawa untuk malam tahun baru. Uang yang 1,5 juta sudah saya belanjakan makanan dan rokok. Sekarang saya menyesal," kata tersangka.