Berita Palembang
Penjelasan Bank Sumsel Babel Usai Karyawannya Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal kerja
Mustaqim mengatakan, manajemen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank Sumsel Babel (BSB) angkat suara terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2014 yang membuat pegawai malis kerja BSB berinisial AAW yang ditahan Kejati Sumsel Selasa (4/1/2022).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Mustaqim mengatakan, manajemen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Selanjutnya kami juga tetap secara kooperatif mengikuti proses hukum dan proses penyidikan hingga nanti berkas lengkap (P21) sampai nanti proses di peradilan," ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Rabu (5/1/2022).
Terkait penahanan salah satu karyawan atau pegawai Bank Sumsel Babel ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, bukan atas laporan Bank karena perkara fraud yang dilakukan oleh pegawai.
Pada persidangan perkara sebelumnya, telah diuji bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi serta berdasarkan fakta persidangan.
Baca juga: Novel Baswedan Bicara Soal Target Usai Ditempatkan di Bidang Pencegahan Korupsi Sebagai ASN Polri
Baca juga: Tahun 2022 Kejari Lubuklinggau Fokus Penyidikan 3 Kasus Korupsi, Tunggu Hasil Audit
Majelis hakim telah berpendapat bahwa pegawai Bank Sumsel Babel dalam memproses kredit telah melaksanakan sesuai SOP sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.21/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg. 3.
Bahwa penyebab kredit macet dikarenakan pengalihan termin proyek yang merupakan sumber pelunasan kredit ke bank lain.
Mustaqim menambahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT.Gatramas Internusa, bank tetap menghormati segala keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, namun sebagai institusi yang
taat hukum tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan Bank tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Bank tetap memberikan support terhadap pegawai, salah satunya memberikan bantuan hukum dengan menunjuk pengacara untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung," katanya.(tnf)
