Berita Kriminal

Nasib Habib Bahar Ditentukan Hari ini, Kasus Ujaran Kebencian

Status Bahar bin Smith apakah akan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian akan ditentukan hari ini.

Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar Bin Smith. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Status Bahar bin Smith apakah akan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian akan ditentukan hari ini.

Polda Jawa Barat memanggil Habib Bahar bin Smith hari ini, Senin (3/1/2021).

Panggilan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh Habib Bahar.

Atas pemanggilan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyatakan kliennya bakal memenuhi panggilan tersebut.

"InsyaAllah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).

Dia juga memastikan, kehadiran Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved