Berita Kriminal
Rumah Penyebar Video Bahar Bin Smith Ceramah Diselingi Dugaan Ujaran Kebencian Digeledah, Kena Imbas
Lokasi ceramah Bahar bin Smith yang diduga tempat tindak pidana ujaran kebencian digeledah polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lokasi ceramah Bahar bin Smith yang diduga tempat tindak pidana ujaran kebencian digeledah polisi.
Polisi menggeledah rumah penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Adapun identitas penyebar video itu berinisial TR.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyebar video tersebut membagikan ceramah Bahar Bin Smith melalui akun YouTubenya.
"Penyidik juga telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti, ada 4 barang bukti yang disita yang pertama HP merk Samsung milik saudara TR. Dia ini sebagai saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Selain ponsel, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita laptop, akun Youtube hingga email milik TR.
Kini, barang-barang tersebut telah dalam penguasaan penyitaan Polda Jawa Barat.
"Kemudian 1 laptop, 1 akun channel media YouTube, dan 1 lagi email smktp49@gmail.com. Itu yang telah dilakukan penyitaan," jelas dia.
Sebaliknya, Ramadhan menuturkan penyidik juga masih mendalami hubungan antara TR dengan Bahar Bin Smith.
"Kita harus teliti kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR. Sekali lagi rekan-rekan mohon bersabar. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.
