Berita Nasional

Sikap Tegas Polisi Soal Kelanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith 'Ada Dua LP'

Polri mengaku masih belum menjelaskan secara rinci konten yang membuat Bahar Bin Smith terseret dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sikap Tegas Polisi Soal Kelanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith 'Ada Dua LP' 

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Bisa Jelaskan Konten Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved