Berita OKU Selatan
Pernah Kehilangan Motor? Segera Cek di Polres OKU Selatan, Ada 14 Sepeda Motor yang Diamankan
Pernah Kehilangan Motor? Segera Cek di Polres OKU Selatan, Ada 14 Sepeda Motor yang Diamankan
"Karena dilakukan secara bersama 4 orang atau lebih dapat dikenakan ancaman pidana malsimal 7 tahun penjara,"ungkap Kapolres.
Disisi lain, Kapolres menghimbau pada warga yang mengalami kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Mapolres dengan membawa surat tanda bukti kepemilikan sepeda motor (BPKB) kendaraan.
Sementar 5 unit sepeda motor telah teridentifikasi.
"Semenetara ini sebanyak 5 motor telah kita identifikasi berhasil kita cari laporan dari korban yang merasa kehilangan antara lain di Polsek Muaradua, Polsek Buay Sandang Aji dan Polres OKU Selatan,"ungkapnya.
Adapun terdata, sepeda motor berhasil diamankan antara lain sebagai BB.
1. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha (Trondol) spakbor warna biru.
2. Satu Unit Sepeda Motor Honda (Trondol) spakbor warna oranye.
3. Satu Unit Sepeda Motor Honda jenis Supra X 125 spion biru.
4. Satu Unit Sepeda Motor Honda jenis Supra X 125 (Trondol).
5. Satu Unit Sepeda Motor Honda jenis Supra X 125 (Trondol).
6. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam.
7. Satu Unit Sepeda Motor Viar (Trondol).
8. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR (Trondol) warna hitam.
9. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
10. Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.
11. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna putih.
12. Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam.
13. Satu Unit Sepeda Motor Honda Blade warna hitam.
14. Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam.