Dosen Cabul Reza Ghasarma Ditahan

Sebelum Jadi Tersangka, Reza Ghasarma Pernah Dipanggil Rektor Unsri, Tanda Tangan Bantah Pelecehan

Sebelum diperiksa polisi hingga ditetapkan tersangka, Reza Ghasarma diperiksa secara internal oleh Rektorat Unsri, pada Jumat (19/11/2021).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
ist
Sebelum diperiksa polisi hingga ditetapkan tersangka, Reza Ghasarma diperiksa secara internal oleh Rektorat Unsri, pada Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi ditetapkan tersangka kasus pelecehan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Ditreskrium Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan.

"Tersangka. Dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," kata Hisar kepada wartawan di Palembang, Jumat (10/12/2021) petang.

Sebelum diperiksa polisi hingga ditetapkan tersangka, Reza telah lebih dulu diperiksa secara internal oleh Rektorat Unsri, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Saat itu, Reza berhadapan dengan Wakil Rektor I Unsri yang juga Ketua Satgas (Komite Etik) untuk perkara pelecehan ini, Prof. Zainuddin Nawawi.

"Oknum dosennya kemarin sudah dipanggil. (Dia mengaku) tidak ada melakukan hal seperti yang ditudingkan itu," kata Zainuddin dihubungi via telepon, Sabtu (20/11/2021) lalu.

Reza diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai bahwa dia tidak melakukan perbuatan pelecehan seperti yang diarahkan kepadanya.

"Jadi saya tanya lagi, 'benar ya, ini tanda tangan di atas materai (bahwa tidak melakukan pelecehan) dengan segala konsekuensinya ya? Kalau ada apa-apa, kamu tanggung jawab artinya ya? Iya Pak, siap Pak.' Begitu," ungkap Zainuddin.

Bahkan Reza bersama kuasa hukumnya muncul ke publik pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Reza yang juga didampingi istri, membantah tuduhan pelecehan tersebut.

Namun semua bantahan tersebut tak menyurutkan proses hukum perkara pelecehan.

Reza pun kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri nonaktif itu terancam hukuman paling ringan 1 tahun, maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Dia sudah ditahan semalam," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni, Sabtu (11/12/2021).

Dari foto yang diperoleh Tribunsumsel.com, Reza menggunakan baju tahanan oranye dengan nomor 51 di dada kirinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved