Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

Dikeluarkan Sekolah hingga Ijazah Bodong, Nelangsa Santriwati Korban Asusila Oknum Guru Ponpes

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, dua korban rudapaksa Herry Wirawan dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan sudah melahirkan bayi.

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Ada santri yang tak diterima di sekolah 

Padahal pihak sekolah sudah dijelaskan terkait kasus yang menimpa korban, tapi tetap saja sekolah menolaknya.

Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.

Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.

Baca juga: Istri Saya Kejang-kejang 2 Jam Curhat Pilu Ayah Tahu Anaknya Melahirkan, Korban Oknum Guru Ponpes

Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.

Karena ijazah tersebut ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.

Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.

“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," pungkasnya.

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga: Nelangsa Orang Tua Korban Asusila Oknum Guru Ponpes, Ada Bapak Tiba-tiba Disodorkan Bayi Anaknya

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved