Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

Nasib Pondok Pesantren Diasuh Oknum Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati, Izin Operasional Dicabut

Izin operasional Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, resmi dicabut Kementerian Agama. Tak hanya itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani ya

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
HW guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan. Ponpes tempat ia pimpin dicabut izin operasional 

Wartawan TribunJabar.id di Garut berkesempatan untuk mewawancarai salah satu keluarga korban rudapaksa itu.

Kakak salah satu korban, AN (34) terlihat menyimpan amarah terhadap pelaku, hal itu terlihat dari raut wajahnya.

Rupanya, keluarga korban sudah enam bulan berjuang agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

AN bertanya-tanya, mengapa baru sekarang kasus tersebut ramai.

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama. Korban sudah menderita panjang."

"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru ramai? Saya minta keadilan seadil-adilnya," tegasnya saat diwawancara, Kamis (9/12/2021).

Selama enam bulan terakhir ini, ia sulit mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan.

Dia yang merupakan warga Garut mengaku tak memiliki kenalan di Bandung, yang bisa memberikan informasi mengenai kasus tersebut.

"Mau nanya soal proses hukum ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini," ungkapnya.

Setelah kasus ini viral, AN tak memungkiri ia juga bersyukur.

Pasalnya, dengan viralnya kasus ini, semua pihak bisa ikut memantau.

"Biar semua ikut memantau, biar hukum diteggakan seadil-adilnya," tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved