Berita OKU Selatan

Mantan Kepsek SMAN 1 Mekakau Ilir Tersangka Korupsi Dana BOS Resmi Ditahan

Tim Pidsus Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap FS mantan kepala sekolah SMAN 1 Makakau Ilir periode 2015 - 2020 sejak Kamis (9/12/2021).

Editor: Vanda Rosetiati
DOK Kejari OKU Selatan.
Mantan Kepsek SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan diantarkan ke Rutan kelas II B Muaradua untuk dilakukan penahahan 20 hari ke depan sejak Kamis (10/12/2021). Tersangka diduga melakukan korupsi dana BOS semasa menjabat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan resmi melakukan penahanan terhadap FS mantan kepala sekolah SMAN 1 Makakau Ilir periode 2015 - 2020.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua sejak Kamis (9/12/2021) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Semasa menjabat kepala sekolah diduga menyelewengkan pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019.

Kemudian, Dana Bos tahap I dan II tahun 2020 dan dana program sekolah gratis (PS) triwulan I dan II tahun 2020, menjabat Kepala Sekolah.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S. Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika, FS mulai dilakukan penahanan pasca keluarnya surat keterangan sehat Covid-19.

"Yah, tersangka FS langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya juga surat keterangan kesehataan sehat covid-19, "ujarnya, Jumat (10/12) kemaren.

Di jelaskannya Kasie Pidsus, Kerugian negara kasus korupsi yang menjerat FS bersumber dari pengelolaan aliran dana dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000, kemudian dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp 284.550.000. serta dana PSG triwulan I dan II total Rp 78.935.000.

"Dari hasil penyidikan, sepanjang FS menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik, menetapkan jika FS banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan,"sambungnya.

Terungkap, FS melakukan pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan tim dari pihak BOS.

FS juga menggunakan dana tersebut, tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hingga nekat merekayasa dokumen SPJ aliran dana seolah sesuai peruntukan.

"Akibat dari tindakann FS tersebut hasil perhitungan sementara tim penyidik, FS mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp 300 juta, "terangnya.

Tersangka FS dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua, selama 20 hari ke depan untuk memepermudah proses penyidikan hingga ke proses persidangan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved